Demak, Demaknews.id – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Demak membenarkan adanya obat-obatan senilai Rp 667 juta kadaluarsa dalam kurun waktu 2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Demak, Fatchul Imam menerangkan, obat-obatan kadaluarsa itu berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, RSUD Sunan Kalijaga, RSUD Sultan Fatah, dan Dinas Pertanian.
Kata dia, secara detail ronciian obat expayet tersebut tidak hanya obat kesehatan, melainkan juga pertanian dengan rincian, RSUD Sultan Fatah Rp 298 juta, RSUD Sunan Kalijaga Rp 185 juta, Dinas Kesehatan Rp 166 juta, dan Dinas Pertanian Rp 18 juta.
Baca juga :Â Menikmati Segarnya Soup Keong Daun Singkil Demak
“Nilai itu adalah nilai selama satu tahun, yang kemudian dari berbagai OPD, Dinas Kesehatan dengan 27 Puskesmasnya, kemudian Rumah Sakit, dan obat-obatan dari Dinas Pertanian,” terangnya kepada Jatengnews.id, Selasa (1/08/2023).
Imam menilai, jumlah tersebut masih wajar, dengan munculnya data tersebut diharapkan tidak sampai kecolongan adanya obat-obatan expayet yang keluar.
“Harapannya adalah jangan sampai, obat-obatan kadaluarsa ini jangan sampai kecolongan keluar gitu, siklusnya masih wajar, artinya tidak ada siklus yang di luar wajar,” katanya.
Menurutnya, dalam pemusnahan obat kadaluarsa sendiri menggunakan pihak ketiga yang bersertifikat dan mengeluarkan biaya, sehingga keseluruhan perlu dikumpulkan untuk efisiensi anggaran pemusnahan.
“Dalam pemusnahan obat itu tidak sekitar ada expayet dimusnahkan tidak, karena berkaitan dengan efisiensi,” ujarnya.
Imam menambahkan, bahwa dari total obat-obatan yang expayet tersebut tidak hanya jenis obat yang dibelanjakan Pemkab Demak, melain juga obat yang berasal dari sumber lain.
“Yang termasuk aset itu tidak hanya belanja Pemkab saja, tapi termasuk sumber-sumber lain, contohnya hibah, misalnya Pemerintah Provinsi memberikan hibah ke Pemkab, atau Pemerintah Pusat, atau pihak lain, atau CSR bisa,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) DKK Demak, dr Anggoro Karya Adi Sasono membenarkan, bahwa nilai obat kadaluarsa DKK pada tahun 2022 mencapai Rp 160 juta.
Menurutnya, angka Rp 160 juta tersebut juga termasuk obat-obatan yang didrop dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk pemusnahan obat di Dinkes di angka Rp 160 juta, itupun angka yang termasuk dari droping obat dari pengadaan Dinas Kesehatan Provinsi,” ungkapnya, Senin (31/07/2023).
dr Anggoro menjelaskan, banyaknya obat kadaluarsa dengan nominal Rp 160 juta karena terdapat beberapa faktor, mulai dari obat di luar kebutuhan DKK Demak, hingga masa expayet obat yang cukup pendek dari droping Dinas Kesehatan Provinsi.
“Dari provinsi yang mungkin bisa jadi itu pun tidak sesuai dengan kebutuhan kami, yang jadi masalah itu kadang-kadang yang kami terima expayetnya pendek, nah itu kadang yang memunculkan obat kadaluarsa yang tidak bisa terserap,” tutup dr Anggoro. (Zaidi-03)