28 C
Demak
2 April 2023
spot_img

Terlibat Bisnis Gelap BBM R Akhirnya Ditangkap Polisi

Demak, Demaknews.id – Baru bekerja dua minggu R (38) harus mendekam di sel tahanan lantaran terlibat bisnis penyalahgunaan BBM jenis solar di Pantura Demak.

R diamankan Polres Demak bersama kedua temannya HL (23) dan SS (36) dalam pengrebekan polisi di bangunan kosong tempat penimbunan solar Jalan Pantura Demak – Semarang tepatnya di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Kepada Demaknews.id, R mengatakan bekerja kepada seseorang yang tak ingin disebut namanya, di dalam bisnis kotor itu ia bekerja mengambil jeriken dari SPBU.

Baca juga : Minat Seleksi PKD di Demak Tinggi

Kata dia, setiap satu jeriken ia mendapatkan upah Rp 10 ribu dan sekali mengangsu bisa sampai 8 jeriken.

“Saya diperintah, disuruh untuk mengambil solar di SPBU, terus ngambilnya lewat operator SPBU,” katanya, dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (19/1/2023).

R mengatakan, selama dua minggu ia bekerja mendapatkan upah total Rp 600 ribu. “Dua minggu kurang saya mengangsu, selama itu mendapat upah total Rp 600 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, para pelaku dikenakan perkara penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atau gas bumi, dan atau setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja.

“Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan di denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” tegasnya.

Budi menceritakan penangkapan R bermula dari laporan masyarakat pada 18 Januari 2023 terkait adanya penimbunan BBM. Kemudian pihaknya bertindak cepat.

“Kemarin kita mendapatkan informasi pukul 16.00 WIB, ditemui tiga orang di situ yang sedang bongkar solar dan langsung diamankan,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni
2 drigen berisikan solar, 2 drigen kosong, 8 kempu kosong,2 kempu berisi solar dan satu unit sepeda motor serta buku catatan keluar masuk pemesanan solar.

“Dua kempu berisi BBM jenis solar kurang lebih 1,300 liter atau 1,3 ton solar,” kata Kapolres Demak AKBP Budi. (Zaidi-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img