27.6 C
Demak
29 September 2023
spot_img

Layani Hak Masyarakat, PPID Bagikan Informasi Publik

Demak, Demaknews.id – Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyajikan data bagi masyarakat yang ingin mengetahuinya.

Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Agus Pramono, SH, MH menuturkan terkait informasi dari PPID Utama, masyarakat bisa mengaksesnya melalui tautan ppid.demakkab.go.id.

Di dalamnya termuat Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan.

“Masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga memiliki PPID di website mereka sendiri-sendiri,” jelasnya, Rabu (25/8/2021).

Ilustrasi warga yang mengakses laman PPID Kabupaten Demak. (Foto: Devan)
Ilustrasi warga yang mengakses laman PPID Kabupaten Demak. (Foto: Devan)

Dia menjelaskan, Informasi Setiap Saat ialah informasi yang wajib disediakan, tetapi tidak perlu dipublikasikan sebelum ada yang meminta data tersebut.

“Meski begitu, kami sebagai PPID Utama Kabupaten Demak, untuk memenuhi hak masyarakat dan sebagai bentuk keterbukaan, sudah memberikan informasinya sebelum diminta. Tentunya karena informasi tersebut tidak tergolong Informasi yang Dikecualikan,” katanya.

Hal ini menurutnya mempermudah apabila ada seseorang atau lembaga yang meminta data, tetapi kadang tidak membawa persyaratan yang lengkap. Jadi pemohon informasi tidak perlu bolak-balik dalam mengurus persyaratan, selama tujuan permohonannya jelas.

“Tapi tentunya kita juga menegakkan aturan atau mekanisme yang berlaku. Tetap kita berikan edukasi terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) kepada mereka,” jelasnya.

Kategori informasi lainnya ialah Informasi Berkala. Dokumen atau informasi ini tanpa harus diminta, wajib disebar atau dipublikasikan. Dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2019 sendiri tertulis sekurang-kurangnya terdiri atas informasi tentang profil Badan Publik dan ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik.

Selain itu, di dalamnya termaktub juga Informasi Serta Merta yang isinya terkait kebencanaan. Beberapa contohnya cara penanggulangan kebakaran, cara menghindari terjadinya wabah demam berdarah,  ada juga informasi terkait Covid-19.

“Memang untuk saat ini kebanyakan informasi terkait Covid-19 baik dari pernyataan Bupati atau buku pedoman penyebaran Covid-19. Data perkembangan Covid-19 harian juga semuanya tersedia di sana yang terhubung juga dengan tautan corona.demakkab.go.id,” terangnya.

Informasi yang disampaikan juga merupakan data kredibel karena banyak yang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas Kesehatan sehingga sesuai dengan bidangnya.

Terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, Kepala Dinkominfo Kabupaten Demak, Dra. Endah Cahyarini, M.M menuturkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting. Dengan adanya transparansi, maka pemerintah maupun badan publik akan terdorong rasa tanggung jawabnya.

“Dengan rasa pertanggungjawaban ini, mereka akan bekerja sebaik dan juga sejujur mungkin,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa warga diperbolehkan untuk meminta informasi seluas-luasnya baik dari pemerintah maupun badan publik terkait. Namun begitu, dalam proses permohonan tentunya harus mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan. Informasi yang diminta juga harus jelas apa yang dimaksud serta apa peruntukkannya.

“Artinya semua permohonan harus mempergunakan dokumennya sesuai dengan apa yang ditulis ketika mengajukan permohonan,” ujarnya.

Dalam era keterbukaan ini, Endah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas untuk mengakses informasi secara baik dan benar. Tak hanya melalui PPID, layanan SP4N Lapor! yang bisa diakses baik melalui aplikasi maupun website juga bisa digunakan untuk menampung keluhan ataupun aduan masyarakat terkait jalannya pemerintahan.

“Dengan transparansi dan komunikasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi demo ataupun amuk masa, maupun permintaan informasi di jalan-jalan karena fasilitasnya sudah tersedia,” pungkasnya. (Adv/Devan-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img