36 C
Demak
24 September 2023
spot_img

Percepat Penindaklanjutan, Dinkominfo Komitmen Penanganan Aduan DiBawah 12 Jam

Demak, Demaknews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak mendapatkan predikat terbaik pertama kategori instansi pemerintahan pada kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terus berusaha meningkatkan layanannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Dra. Endah Cahyarini, M.M. menuturkan bahwa salah satu titik berat prestasi yang diraih karena komitmen kuat dari pihaknya dalam penyelesaian aduan kurang dari 24 jam melalui SP4N LAPOR.

Dia menambahkan, pada hari Selasa (27/04/2021), bersamaan dengan evaluasi SP4N LAPOR! di Gedung Grhadika Bina Praja, dilaksanakan penandatanganan komitmen penindaklanjutan laporan melalui SP4N LAPOR (Hallo Demak) yang lebih cepat lagi oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat pemerintahan Kabupaten Demak.

“Kita perbaiki layanannya menjadi kurang dari 12 jam. Harapannya, masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik dan terpuaskan. Sehingga, masyarakat tidak harus menunggu lebih lama aduan yang disampaikan,” ungkap Kepala Dinkominfo Demak, Sabtu (7/8/2021).

Menurutnya, komitmen pelayanan di bawah 12 jam bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan tekad serta komitmen yang luar biasa. Namun, ini merupakan bukti kesungguhan Kabupaten Demak demi peningkatan pelayanan untuk masyarakat.

Dia optimis bahwa penanganan aduan publik di bawah 12 jam ini bisa dicapai. Bukan sekadar dari kepercayaan diri, optimisme Ini hadir berdasarkan hasil dari data penanganan aduan publik di tahun 2020.

“Kemarin saja penanganan sudah ada dalam kurun waktu 16 jam. Perjalanan selama satu tahun kemarin juga sudah banyak memberikan pelajaran untuk kita semua,” tuturnya.

Penjemputan keluhan publik ke lapangan oleh tim Dinkominfo Kabupaten Demak. (Foto: dok)
Penjemputan keluhan publik ke lapangan oleh tim Dinkominfo Kabupaten Demak. (Foto: dok)

Kepala Bidang Informatika dan Persandian Dinkominfo Demak, Harso Gutomo, S.T mengungkapkan bahwa Kemenpan RB sendiri memberikan standar batasan selama lima hari dalam penanganan pengaduan publik ini. Namun, di Kabupaten Demak sendiri sudah sejak program tersebut berjalan, diterapkan batas waktu 24 jam untuk mengeksekusi aduan publik tersebut.

Dia menyampaikan, tak banyak modifikasi yang dilakukan dalam komitmen penanganan aduan publik di bawah 12 jam. Secara sistem sendiri, tak ada perubahan dalam pelayanan aduan publik ini.

“Secara sistem sama saja, hanya monitoring oleh admin Dinkominfo dari pengadu kepada pejabat penghubung akan lebih ditingkatkan kecepatannya,” pungkasnya. (Adv/Devan-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img