Demak, Demaknews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak terus memberikan layanan terbaik untuk seluruh masyarakat.
Salah satu layanan yang dimiliki saat ini adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan layanan sistem aplikasi aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah di kabupaten/kota.
Kepala Bidang Informatika dan Persandian Dinkominfo Kabupaten Demak, Harso Gutomo, S.T menyampaikan bahwa, SP4N LAPOR merupakan program dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dia menambahkan, program ini diadaptasi oleh pemerintah Kabupaten Demak dengan inisial sesuai kekhasan daerah dan dinamai Hallo Demak.
“Jadi hanya pemberian nama domainnya saja. Masyarakat mengakses dengan nama Hallo Demak kemudian isi konten aduannya dilaporkan ke SP4N LAPOR,” ungkapnya Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan, adanya SP4N LAPOR merupakan hal yang penting. Karena, sudah menjadi naluri masyarakat pada umumnya untuk menyampaikan keluhan maupun aduan.
Menurutnya, sebelum zaman digitalisasi, dikenal istilah ‘surat kaleng’/’surat buta’ yang merupakan surat yang ditujukan kepada seseorang secara anonim (tanpa identitas) dan biasanya isinya celaan atau kritikan.
“Pada era digital ini, dikemas menjadi satu sistem yang menampung keluhan-keluhan masyarakat atas pelayanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Dra. Endah Cahyarini, M.M. mengatakan bahwa layanan SP4N LAPOR ini sudah ada di Demak semenjak bulan Oktober 2019. Ketika ada keluhan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aduan dari masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya SP4N LAPOR diharapkan agar dipakai di seluruh kabupaten/kota dan menjadi satu-satunya aplikasi aduan. Hal ini agar pemerintah pusat bisa memantau penyelenggaraan pemerintah di daerah seperti apa.
“Aplikasi ini juga digunakan pemerintah pusat dan Kementerian PANRB untuk melihat apa tren aduan dari masyarakat. Sehingga, bisa diambil kebijakan untuk ke depan,” ujarnya di Kantor Dinkominfo Demak.
Dia menuturkan bahwa, adanya aplikasi SP4N LAPOR merupakan salah satu alat penyambung lidah masyarakat langsung menuju pemerintah. Hal ini dibuktikan pihak Dinkominfo Kabupaten Demak dengan gencar berpromosi baik melalui banner, media sosial, radio, bahkan hingga turun ke lapangan langsung.
Endah melanjutkan, komitmen dari Pemerintah Kabupaten Demak atas penindaklanjutan aduan masyarakat juga sangat tinggi. Sehingga, apapun keluhan yang disampaikan akan dengan segera ditanggapi.
“Tidak ada batasan atas keluhan apa yang diberikan. Masyarakat boleh mengeluhkan semua penyelenggaraan pemerintah yang dirasa kurang,” katanya.
Sebagai informasi, SP4N LAPOR (Hallo Demak) sendiri bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Demak. Cara pertama dengan mengunduh aplikasi SP4N LAPOR baik di Playstore maupun Appstore. Metode kedua bisa melalui laman hallodemak.lapor.go.id. Untuk bentuk ketiga bisa melalui pesan singkat (SMS) dengan mengetik “HALLO DEMAK”(spasi)”Aduan Anda” kemudian kirimkan ke 1708.
Keluhan juga bisa disampaikan melalui media sosial Facebook di Hallo Demak dan Twitter @Hallodemak. Bahkan apabila masyarakat merasa kesulitan, pihak Dinkominfo dengan senang hati membantu masyarakat yang datang langsung ke kantornya. (Adv/Devan-03)