Demak, Demaknews.id – Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah diperoleh oleh Kabupaten Demak. Hal tersebut lantaran Demak menjadi salah satu penghasil tembakau.
Adapun, hasil tembakau tersebut dari pertanian dan perkebunan, serta 4 pabrik tembakau besar dan pabrik – pabrik tembakau skala kecil yang tersebar di Kecamatan Mranggen.
Kasubag Perekonomian Setda Demak, Retno Widyastuti menyampaikan bahwa alokasi dana tersebut terbagi menjadi 3 alokasi. Yakni, 50% kesejahteraan masyarakat, 25% penegakan hukum dan 25% kesehatan, dengan penerima manfaat para buruh petani tembakau dan buruh rokok.
“Pada tahun 2021 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu penerima manfaatnya, dimana kita akan memberikan mereka pelatihan dan ketrampilan, agar punya skill lain di luar tugas pokok mereka,” ucap Retno, Senin (26/7/2021).
Retno juga menyampaikan, bahwa setiap tahunnya penerimaan DBHCHT meningkat tiap dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini menurutnya bisa terjadi karena daya beli masyarakat terhadap tembakau naik.
“Maka jika pembelian rokok legal naik maka pendapatan cukai naik sehingga bisa kembali dimanfaatkan masyarakat, salah satunya melalui DBHCHT,” ucap Retno.
Pelatihan dari DBHCHT juga dilakukan oleh Dinakerin Demak. Terpisah Kasi HI Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Karman mengatakan pihaknya menggunakan dana tersebut untuk pelatihan maupun peningkatan industri kecil menengah (IKM).
Seperti lahan hasil pertanian, lanjut Karman, salah satunya dengan memberikan pelatihan magang di beberapa tempat. Seperti magang di sentra industri batik, pengolahan kayu dan juga pembuatan bakpia di Jogja karena Demak juga sebagai penghasil kacang hijau, di Karangtowo.
“Dimana para pelakunya merupakan IKM yang sudah menajalankan usahanya di rumah,” ucap Karman. (Sai-03)