Karanganyar, Demaknews.id – Merampas sepeda motor milik warga, dua debt collector masing-masing berinisial AWS (46) dan AW (31) diamankan Sat Reskrim Polres Karanganyar.
Keduanya nekad merampas sepeda motor yang sedang dikendarai oleh DS, salah satu pelajar asal Dusun Karanggandu Desa Gempolan Kecamatan Kerjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua debt collector warga Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen tersebut, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaiakan, kasus perampasan ini bermula saat DS DS sedang mengendarai sepeda motornya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD 6144 ARF.
Menurut Wakapolres, sepeda motor tersebut atas nama NS yang dibeli dengan dengan cara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan tertentu. Dikatakan Wakapolres, pemilik sepeda motor menunggak pembayaran selama satu tahun.
Tidak terima dengan perampasan sepeda motor ini, korban bersama keluarganya melaporkan ke Polres Karanganyar. Tidak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Kedua tersangka merampas sepeda motor korban secara paksa karena menunggak pembayaran angsuran. Saat melakukan perampasan, kedua debt collector ini sempat mengeluarkan kata-kata kasar,”ujar Wakapolres Jumat (16/07/2021).
Setelah merampas sepeda motor korban, ujar Wakapolres, sepeda motor tersebut lantas dititipkan di salah satu kantor pembiayaan di Sragen.
“Kedua debt collector ini mendapat uang jasa Rp1,2 juta dari salah satu lembaga pembiayaan. Hasilnya kemudian dibagi dan sebagian digunakan membayar ojek untuk mengantarkan korban ke rumahnya,”tandasnya. (iwan-03)