31 C
Demak
24 September 2023
spot_img

Kejaksaan Demak Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

Demak, Demaknews.id – Kejaksaan Negeri Demak memusnahkan 150 barang bukti perkara termasuk jutaan rokok tanpa cukai.

“Jadi semuanya itu ada 150 perkara, jadi kita rapel pada hari ini kita musnahkan sekaligus. Yang paling menonjol perkara kepabeanan, masalah pita dan cukai, dan yang paling banyak itu adalah perkara narkotika, penganiayaan yang berasal dari Polres Demak,” jelas Kajari Demak, Suhendra kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Suhendra menjelaskan, 150 perkara tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, penggunaan penyalahgunaan obat, tindak pidana miras, tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana kepabeanan. Dirinya menyebut, perkara narkotika meningkat di masa pandemi Corona atau Covid-19 ini.

“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara-perkara tindak pidana narkotika, kemudian penggunaan penyalahgunaan obat, kemudian tindak pidana miras, kemudian ada beberapa perkara tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana kepabeanan dari bea cukai,” terang Suhendra.

“(Narkotika) ada peningkatan. Jadi saya tidak tahu penyebabnya, mungkin disalahgunakan dalam kondisi seperti ini,” kata Suhendra.

Suhendra menambahkan, dalam kegiatan tersebut dirinya turut mengundang Kapolres Demak, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Bea Cukai Semarang sebagai penyidik dan hakim dalam perkara tersebut. Dirinya menyebut dalam pemusnahan barang bukti perkara tersebut juga bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa atau Ulang Tahun Kejaksaan ke – 61.

“Pelaksanaan barang bukti pada pagi ini, juga berkaitan dengan dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa, atau ulang tahun Kejaksaan yang ke – 61. Kesempatan yang baik ini, kami sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti, dan turut mengundang Bapak Kapolres, Pak ketua pengadilan, dan Ibu dari Bea Cukai Semarang, sebagai penyidik dan sebagai hakim yang memutus dalam perkara ini,” tuturnya.

Sementara Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan tangkapan hingga Juni 2021. Barang kena cukai (BKC) berupa rokok dalam pemusnahan perkara tersebut sebanyak 1.394.416 batang.

“Jadi mungkin prediksi dari kemarin itu ada ratusan juta untuk masalah cukai,” ujar Nurhaeni.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Demak, Thesar Yudi Prasetya menyampaikan sejumlah barang bukti perkara yang dimusnahkan. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 50 paket kecil dengan berat kurang dari 1 gram. Pil dengan berbagai macam sebanyak sekitar 15.276, seperti pil warna kuning berlogo MF, Inex, pil berwarna putih berlogo Y, Trihex, DMP. Berbagai merek minuman keras sekitar 168 botol, yaitu Congyang, Vodka, Gueness, Bintang. Obat tradisional tanpa merek berbagai jenis. Senjata tajam berbagai jenis sebanyak sekitar 10, yaitu sangkur palu, pisau. Rokok sebanyak 1.394.416 batang barang kena cukai (BKC).

“Jenisnya sabu-sabu berupa 50 paket berat kurang dari 1 gram, pil sebanyak 15.276 butir, berbagai merek minuman keras, obat tradisional tanpa merek, sajam berbagai jenis, dan rokok sejumlah kurang lebih 1.394.416 batang barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Thesar dalam laporannya kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak. (Sai-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img