31 C
Demak
24 September 2023
spot_img

DPRD Demak Tetapkan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat Masa Sidang 1 Tahun 2021

Demak, Demaknews.id – DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2021dengan agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa sidang ke-1 tahun 2021 pada hari Rabu (14/7/2021) yang bersifat terbuka untuk umum.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan dalam pembukanya bahwa berdasarkan peraturan yang ada, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD yang paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Dalam rapat paripurna tersebut, dibacakan laporan hasil kegiatan reses dan keputusan DPRD Kabupaten Demak oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Disampaikan, pelaksanaan reses memiliki tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Aspirasi tersebut dikelompokkan sesuai dengan sasaran pada tahapan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Demak tahun 2021. Yaitu masyarakat Demak yang agamis dan sejahtera diukur dari penurunan kemiskinan, peningkatan IPM, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, dan peningkatan IPG,” katanya.

Lebih rinci, pengukuran dalam RPJMD untuk pengurangan pengangguran ada sebanyak 47 kegiatan, peningkatan IPG dengan total 3 kegiatan, peningkatan IPM sejumlah 111 kegiatan, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebanyak 654 kegiatan.

“Selanjutnya daftar aspirasi masyarakat sebagai terlampir, akan dijadikan sebagai bahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Demak tahun 2021,” ujarnya.

Suasana Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak. (Foto: Zaidi)
Suasana Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak. (Foto: Zaidi)

Dalam Keputusan DPRD Kabupaten Demak nomor 12 tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa sidang I tahun 2021, pimpinan DPRD Kabupaten Demak memutuskan dan menetapkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat atau reses DPRD Kabupaten Demak Masa sidang I tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.

Selanjutnya, pada poin ke-dua dikatakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam diktum satu keputusan tersebut, kemudian dipergunakan sebagai bahan pertimbangan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Demak pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Demak tahun 2021.

“Tiga, keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Demak tanggal 14 Juli 2021,” tuturnya.

Menutup Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak, Ketua didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak menandatangani rancangan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa sidang I tahun 2021. (Adv/Devan-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img