Pekalongan, Demaknews.id – Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menjamin ketersediaan bahan pangan di wilayahnya cukup. Tak hanya bahan pangan hewani, tapi juga nabati.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Zainul Hakim, saat dikonfirmasi Kamis (1/7/2021) menyampaikan, ketersediaan bahan pangan di kota tersebut dapat dikatakan tercukupi, meskipun stok kebutuhan pangan tidak semuanya berasal dari produksi mandiri.
“Memang produk pertanian baik dalam bentuk tumbuhan maupun hewan sebagian mendapat penyaluran dari daerah tetangga, seperti Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan sekitarnya,” ungkap Hakim.
Kaitannya dengan keragaman pangan, Hakim mengungkapkan, mulai dari pasar rakyat, tradisional, mal, swalayan, toko di tingkat kelurahan, ketersediaan pangan tercukupi. Hal itu didukung pula dengan program kelurahan menanam, yang menambah pasokan bahan pangan.
Jeli Pilih Makanan
Tak sekadar memastikan ketercukupan pangan, pemkot juga terus menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Seperti yang dilakukan Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) Kota Pekalongan, saat melakukan sidak ke empat pasar tradisional di Kota Pekalongan, yakni pasar Banyuurip, Podosugih, Sorogenen, dan Grogolan, Kamis (1/7/2021).
Petugas kesehatan tim uji sampling, Sujarwo mengatakan, dari hasil uji sampel yang dilakukan, masih ditemukan makanan yang mengandung boraks, seperti pada bakso ayam dan tahu bakso. Sedangkan, formalin ditemukan pada makanan cumi asin, mi gepeng, dan mi basah.
Kemudian sayuran jenis caisin dan buah anggur positif mengadung pestisida. Petugas juga menemukan rhodamin B (pewarna tekstil) warna merah pada sampel makanan kerupuk usek, jipang beras, pop corn, dan makanan ringan.
Sujarwo berpesan kepada masyarakat agar lebih jeli dalam memilih makanan. Masyarakat diharapkan mengenali makanan yang mengandung bahan berbahaya dengan yang tidak, misalnya makanan berformalin umumnya tidak dikerubung serangga, lebih tahan lama, serta tidak berbau.
“Jika makanan memiliki warna mencolok atau lebih terang diindikasi mengandung bahan pewarna tambahan (rhodamin B). Berbeda dengan pewarna makanan alami, biasanya warnanya lebih natural dan tidak mencolok. Mi basah yang biasanya dipakai untuk bakmi dan bakso, jika sampai sore tidak lengket atau berbau, diindikasikan mi tersebut mengandung formalin,” bebernya.
Kepala Seksi Distribusi dan Keamanan Pangan Dinperpa Kota Pekalongan, Kusyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada penjual dan produsen, agar tidak menjual bahan makanan yang berbahaya. Namun, jika ditemukan pelanggaran pada skalanya besar, akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh instansi terkait. (Sumber Pemprov Jateng-03)