Semarang, Demaknews.id – Pemerintah Kota Semarang menghentikan sementara aturan hari transportasi umum yang berlaku setiap hari Selasa di Kota Semarang. Hal itu dilakukan karena kasus Covid 19 meningkat.
“Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja setiap hari Selasa sementara kita hentikan,” ucap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Selasa (22/6/2021).
Hendi mengatakan, penghentian hari transportasi umum dilakukan untuk menerapkan kembali aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang.
“Pokoknya sekarang ditiadakan dulu kembali pada waktu dulu aturan PKM,” ucapnya.
Sebelumnya, Hari Angkutan Umum sudah berjalan dua kali pada Selasa (8/6) dan Selasa (15/6). Saat diberlakukan aturan tersebut, kepadatan lalu lintas di Kota Semarang berkurang signifikan.
Hal itu karena masyarakat khususnya ASN diminta menggunakan transportasi umum seperti BRT, angkutan kota, taksi konvensional, taksi online, juga ojek online.
“Yang jelas saat hari transportasi umum yang paling mencolok adalah kantor jadi bersih. Ojek online dan transportasi umum mengalami pertambahan pendapatan,” imbuhnya.
PKM yang diberlakukan Hendi juga menyasar pada beberapa aturan pelaku usaha seperti warung makan, restoran, cafe, pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. (Majid-03)