34 C
Demak
3 October 2023
spot_img

Tempati Lahan Milik MAJT, Satpol-PP Bongkar 14 Kios

Semarang, Demaknews.id – Sedikitnya 14 kios di pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Johar MAJT dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Kios tersebut dibongkar karena diduga menempati lahan milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

“Ada seorang oknum warga yang mengaku memiliki tanah disini lalu disewakan. Padahal ini tanah milik MAJT,” kata Fajar usia pembongkaran Kamis (17/6/2021).

Fajar mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Pedagang, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Surat Keputusan Walikota Nomor 511.3/1112/2016 tentang Lokasi Penataan Lahan Pedagang.

Penertiban ini juga dilakukan karena akses jalanan sekitarnya akan dilebarkan. Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada para pelapak untuk tertib aturan.

“Akan kami tindak tegas kalau ada pedagang yang nekat. Kami tidak akan tebang pilih,” tegasnya.

Sempat terjadi adu mulut antara pemilik lapak dengan petugas Satpol PP. Namun, karena sudah ada peringatan sebelumnya, para pedagang memilih untuk pasrah saat alat berat merobohkan lapaknya.

Sementara Itu, salah seorang pelapak Erna mengatakan, sudah mendapat dua kali peringatan kelurahan dan kecamatan setempat. Namun, peringatan penggusuran disampaikan secara mendadak. Sehingga dirinya dan para pelapak lain belum sempat  menemukan tempat untuk pindah.

“Kami memang sudah diperingatkan dua kali. Tapi untuk pembongkaran ini baru diberi tahu kemarin, Rabu, (16/6/2021),” tutur Erna.

Ia mengatakan, dirinya sempat melobi pihak MAJT bersama PKL lainnya untuk meminta izin berjualan.

“Sudah dua kali peringatan. Kami PKL ke kantor sana (MAJT) , dan minta solusi, tapi ternyata tidak bisa,” imbuhnya. (Majid-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img