Semarang, Demaknews.id – Kabar gembira bagi pelaku usaha kreatif di Kota Semarang. Pasalnya, Pemkot Semarang membuka pasar Bulu untuk pelaku ekonomi kreatif di Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan akan fokus mendedikasikan Pasar Bulu untuk pelaku usaha industri kreatif. Hendi juga optimis Pasar Bulu dapat lebih bermanfaat sebagai pusat perbelanjaan ekonomi kreatif.
“Kita upayakan saat ini adalah menjadikan Pasar Bulu sebagai ruang untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif. Sudah saya instruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Pariwisata mempersiapkan supaya bisa menjadi pusat ekonomi kreatif,” ucap Hendi, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, Pemkot Semarang sudah melakukan langkah persuasif agar pedagang tradisional bisa aktif berkegiatan pada ruang usaha yang telah diberikan di Pasar Bulu. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemui hasil yang positif karena banyak pedagang lebih memilih untuk berjualan di pinggir jalan.
“Kita melihat Pasar Bulu ini lokasinya sangat strategis, gedungnya juga representatif, sehingga pada saat aktifitas pedagang tradisional tidak bisa maksimal di situ, ya kita memilih putar arah supaya jangan sampai terkesan mangkrak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman menuturkan saat ini pihaknya telah menginventaris ruang usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha ekonomi kreatif. Ia mempersilahkan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang berminat untuk mengajukan surat permohonan pemanfaatan ruang usaha di Pasar Bulu melalui Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Sesuai yang diinstruksikan oleh Wali Kota, saat ini kami telah melakukan inventaris kios – kios yang sudah tidak dimanfaatkan untuk disegel. Dengan begitu, ruang – ruang usaha tersebut bisa digunakan untuk beraktifitas jual beli lainnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, bagi pelaku usaha kreatif yang ingin berjualan di Pasar Bulu cukup mengajukan surat permohonan ke Dinas Perdagangan Kota Semarang serta menandatangani kesanggupan untuk bisa terus membuka usaha. (Majid-03)