34 C
Demak
3 October 2023
spot_img

Polres Gunungkidul Lakukan Pengetatan Penjagaan di Pintu Masuk

Jogja, Demaknews.id – Pengetatan penjagaan terus dilakukan oleh Polres Gunungkidul terutama di pintu masuk wilayah.

Aparat kepolisian memeriksa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan, maka kendaraan tersebut diminta putar balik.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pengetatan di pintu masuk Gunungkidul, yaitu di Pos Hargodumiah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pemeriksaan akan dilakukan kepada kendaraan, terutama mobil pelat luar.

“Mereka harus bisa menunjukkan surat bebas covid apabila pelat luar dari instansi dilengkapi dengan surat dinas,” ujar Martinus dikutip dari Suara.com Rabu (5/5/2021).

Jika mereka pengguna mobil pelat luar daerah tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa mereka diminta untuk berputar balik. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran kepolisian menekan angka laju Covid-19 di wilayah Gunungkidul, yang masih tinggi.

Martinus mengatakan, dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, beberapa hal yang mereka dapat di antaranya adalah, sudah mulai ada masyarakat yang mendahului mudik sebelum diberlakukannya pelarangan mudik tanggal 6-17 mei 2021, sehingga beberapa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut diminta putar balik.

“Kalau kendaraan dan penumpangnya tidak sesuai aturan, kami putar balik,” ungkapnya.

Martinus mengungkapkan, setiap hari selama pengetatan sekitar 3 sampai 5 kendaraan telah mereka minta untuk putar balik. Jam pelaksanaan pengetatan tersebut berubah-ubah setiap harinya, menyesuaikan kondisi.

Namun nanti saat 6-17 Mei 2021, di mana larangan mudik diberlakukan, maka nanti penjagaan akan dilaksanakan selama 24 jam.

Martinus menandaskan, dalam melaksanakan giat penyekatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman pada SE No 12 dan 13 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam masa pandemi dan peniadaan mudik lebaran 2021.

“Surat tersebut akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Permenhub No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H,” ungkapnya. (Naz-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img