Semarang, Demaknews.id – Pemerintah diminta untuk melakukan pemenuhan akses bagi kaum difabel.
Hal tersebut disampaikan oleh Ombudsman Jateng dalam webinar bersama Komunitas Shabat Difabel dengan tema “Peran Ombudsman dalam Monitoring Pemenuhan Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik”.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menyampaikan bahwa sudah seharusnya penyandang disabilitas menjadi prioritas dalam akses pelayanan publik.
“Ombudsman mendorong penyelenggara pelayanan publik mampu tidak mampu, siap tidak siap, harus ada. Mengapa, karena itu amanah Undang-Undnag No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucap Farida melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas diberbagai sektor kehidupan merupakan wujud kehadiran Negara.
“Hal itu bisa diwujudkan melalui pembangunan pendidikan yang layak dan inklusif bagi penyandang disabilitas, fasilitas transportasi dan fasilitas publik bagi disabilitas,” lanjut Farida.
Ia mengatakan, prinsip-prinsip hak penyandang disabilitas di antaranya memuat prinsip kesetaraan kesempatan, tidak diskriminasi, memastikan aksesibilitas, dan prinsip selanjutnya adalah saling menghormati.
Hal itu berarti menyadari bahwa penyandang disabilitas bagian dari keberagaman masyarakat, dalam hal ini perlunya partisipasi yang penuh dari masyarakat.
Ia mendorong Pemerintah Daerah dan semua instansi, kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memiliki kesadaran akan arti pentingnya pemenuhan terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas diberbagai sektor kehidupan.
“Ombudsman mendorong warga penyandang disabilitas baik secara pribadi maupun komunitas, agar menyampaikan aduan/laporan terkait pelayanan publik, oleh karena aduan tersebut merupakan partisipasi aktif dan berdampak signifikan bagi perbaikan kualitas pelayanan publik yang inklusi,” tutup Farida. (Majid-03)