Jepara Demaknews.id – Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyiapkan dana hibah sebesar Rp5,21 miliar untuk tempat ibadah.
Asisten I Sekda Kabupaten Jepara Dwi Riyanto mengatakan, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas tempat peribadatan di Kabupaten Jepara, melalui pemberian hibah.
Disampaikan, bantuan hibah dilaksanakan setiap tahun dan tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan besarannya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pandemi juga berpegaruh terhadap perolehan atau pengalokasian anggaran dana hibah di Kota Ukir.
Untuk 2019, lanjut Dwi, Pemkab Jepara mengalokasikan dana hibah tempat peribadatan sebesar Rp8,460 miliar. Kemudian, karena adanya pandemi, pada 2020, turun menjadi Rp6,476 miliar untuk 145 tempat ibadah.
Sedangkan, pada 2021 yang semula dialokasikan Rp10,427 miliar untuk 238 tempat ibadah, karena ada refocusing anggaran hanya mampu terealisasi sebesar Rp5,213 miliar untuk 101 tempat ibadah. Yang terdiri dari, 34 masjid, 65 musala, dan dua gereja.
“Mudah-mudahan di tahun 2022 nanti, jumlah penerima bantuan hibah tempat ibadah ini bisa terus bertambah,” ungkap Dwi dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng Sabtu (24/4/2021).
Dwi mengimbau, bantuan hibah yang diterima dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada, ada penerima bantuan fiktif di Kabupaten Jepara.
“Saya berharap tidak ada penyalahgunaan dana hibah. Sehingga bantuan ini, tepat sasaran dan tepat manfaat,” katanya. (Naz-03)